Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun pada Instruksi Kemendagri, nama PPKM yang digunakan adalah PPKM Level 3 dan 4.
VIDEO: PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun pada Instruksi Kemendagri, nama PPKM yang digunakan adalah PPKM Level 3 dan 4.
diperbarui 21 Jul 2021, 10:36 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin Ungkap Ada Parpol Subsidi Rp20 M untuk Kader Maju Caleg
Siapa Wali Nikah Wanita Mualaf? Begini Penjelasannya dalam Islam
Keuntungan Golkar usai Luthfi-Yassin Menang Pilkada Jateng
29th Asian Television Awards, SCM Raih Delapan Penghargaan
150 Kata-Kata Untuk Anak Rantau yang Memotivasi, Jadi Inspirasi untuk Hidup Mandiri
Manfaat Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung, Turunkan Kolesterol Jahat dengan Camilan Sehat Ini
Menag Pastikan Santri Dapat Makan Bergizi Gratis: Tak Ada Perbedaan dengan Sekolah Umum
Pertamax Aman Digunakan, Ini Bukti dari Uji Lemigas dan LAPI ITB
Perluas Jaringan, BAIC Resmikan Diler Baru di Cibubur
Bikin Gemas, Ini Momen Kocak Rafathar dan Cipung yang Jumpalitan Sebelum Tidur
Samsung Keceplosan! Galaxy Tab S10 FE Siap Hadir Tahun Depan
Sambut Libur Nataru Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP AKR, Siapa Termurah?