PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak relaksasi dan subsidi selama perpanjangan PPKM darurat.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Jul 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak adanya relaksasi dan subsidi selama masa PPKM level 3 dan 4.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, PPKM level 3 dan 4 dinilai akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.

"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas," ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Secara rinci, APPBI meminta agar ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas ditiadakan sementara selama kebijakan PPKM level 3 dan 4 berlaku. Lalu, meminta penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Juga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ujarnya.

Dirinya berharap, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana dengan ketat, disiplin dan konsisten selama pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Pengunjung Boleh Makan di Tempat

Pengunjung melihat vending machine penjual masker di mal Central Park, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, pusat perbelanjaan juga menyediakan fasilitas pendukung 'physical distancing' sebagai persiapan operasional di era normal baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Artinya, perpanjangan PPKM Darurat berlaku sampai 25 Juli 2021. Dalam pembukaan atau pelonggaran secara bertahap ini, masyarakat bisa makan di tempat atau dine in.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Presiden joko Widodo (Jokowi) dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Tidak hanya itu saja, dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, “Pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat) yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.


Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya