PPKM Darurat Diperpanjang, Muhammadiyah Minta Masyarakat Perketat Prokes

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan, jika perpanjangan PPKM Darurat diperlonggar pada 26 Juli 2021, maka masyarakat diminta benar-benar bisa mematuhi protokol kesehatan lebih ketat lagi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jul 2021, 10:41 WIB
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan, jika perpanjangan PPKM Darurat diperlonggar pada 26 Juli 2021, maka masyarakat diminta benar-benar bisa mematuhi protokol kesehatan lebih ketat lagi.

"Setelah tanggal yang ditetapkan tidak lagi akan melanjutkan dan akan melonggarkan PPKM Darurat maka warga masyarakat betul diminta dan dituntut untuk tetap menghormati protokol kesehatan yang ada," harap Anwar dalam keterangan pers diterima, Rabu (21/7/2021).

Anwar menyarankan, aparat harus diterjunkan ke pasar dan terminal serta stasiun kereta api serta tempat lainnya yang berpotensi memunculkan keramaian atau orang berkumpul.

"Aparat dapat mengatur dan menertibkan warga masyarakat dengan santun dan humanis agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang ada," jelas wakil ketua MUI ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Selalu Diingatkan

Anwar juga mengharapkan, agar pemerintah dan tokoh masyarakat serta media cetak dan sosial dan semua stasiun tv dan radio, bisa membantu untuk terus mengingatkan dan mendorong warga masyarakat untuk tetap menghormati protokol kesehatan.

"Hendaknya benar kita harus bisa disadari oleh seluruh warga masyarakat karena tidak hanya akan membawa kebaikan untuk masa depan bangsa yang kita cintai," Anwar menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya