Ini Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 4

Selama PPKM Level 4, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jul 2021, 16:13 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengganti istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4. Kebijakan ini mengatur soal aturan operasional transportasi umum dan perjalanan domestik selama periode pengetatan yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Adapun transportasi umum tetap dapat beroperasi dengan syarat harus mengatur kapasitas maksimal 70 persen.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama. Syarat ini berlaku bagi mereka yang berpergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Kemudian, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan pesawat udara harus menunjukkan hasil tes swab PCR H-2. Sedangkan, masyarakat yang melalukan perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta apidan kapal laut wajib menjukkan hasil tes swab antigen satu sebelum tanggal keberangkatan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," bunyi diktum ketiga huruf L.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masyarakat Diminta Pakai Masker

Calon penumpang mendatangi Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA), terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Di sisi lain, semua masyarakat diminta memakai masker dengan benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah.

"Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker," demikian bunyi Inmendagri.


Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya