Liputan6.com, Jakarta PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika kasus COVID-19 terus mengalami penurunan berarti, beberapa sektor yang kemarin sempat ditutup akan kembali dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama 2 minggu itu, terlihat penurunan kasus penularan COVID-19 dan bed occupancy rate juga mulai mendatar.
Advertisement
Melihat adanya tren penurunan kasus positif COVID-19 selama PPKM Darurat, Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Soedjatmiko,Sp.A(K)., M.Si menyatakan bahwa program ini perlu diperpanjang agar penularan virus COVID-19 dapat turun signifikan.
“PPKM Darurat harus diperpanjang karena angka kematian masih meningkat tajam, kemungkinan penularan masih meningkat tajam, walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing yang menurun," ujar Prof Soedjatmiko.
Prof Soedjatmiko berharap PPKM Darurat perlu dilaksanakan dengan lebih tegas. "Pemerintah perlu tindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Jangan ragu untuk menindak pelanggar karena untuk keselamatan kita semua,” tegasnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Masyarakat juga Perlu Disiplin Prokes
“Selain patuh pada aturan PPKM Darurat, masyarakat juga perlu disiplin pada penerapan protokol kesehatan. Jika harus keluar rumah, wajib pakai masker dengan benar dan dobel. Masker harus menutup hidung, mulut, dagu dan pipi. Tidak boleh longgar dan melorot,” tambah Prof Soedjatmiko.
Kemudian, Prof Soedjatmiko mengimbau kalau ada keluarga yang sering keluar rumah, maka sesampainya di rumah segera mandi dan mengganti pakaian. Ia harus tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan keluarga, agar tidak menularkan virus dari saluran napasnya yang masuk ketika ia di luar rumah.
Anggota keluarga lain sebaiknya juga memakai masker dan menjaga jarak, agar tidak tertular. Hal ini akan menghentikan penularan di keluarga yang banyak terjadi belakangan ini Prof Soedjatmiko juga meminta masyarakat untuk segera lakukan vaksinasi dan tidak perlu ragu.
“ Vaksinasi COVID-19 menjadi perlindungan terakhir untuk mencegah sakit berat dan kematian akibat COVID-19,” tutup Prof Soedjatmiko.
Advertisement