PPKM Level 4: Tempat Ibadah Dilarang Gelar Kegiatan Berjemaah

Ada sejumlah aturan yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jul 2021, 11:04 WIB
Seorang pengurus Masjid Jami Kota Malang memasang informasi tentang penutupan masjid untuk jamaah umum termasuk tak menggelar malam takbiran dan salat idul adha di masa PPKM Darurat. (Dok Masjid Jami Malang)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM darurat, melainkan PPKM Level 4.  

Ada sejumlah aturan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Instruksi Mendagri pada Diktum Ketiga huruf g, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).

Adapun dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengklasifikasi wilayah di Jawa-Bali ke dalam dua level, yakni 3 dan 4.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Diktum Kedua Inmendagri 22/2021.

Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta:

Semua kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk kriteria level 4.

Banten

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Banten yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di DI Yogyakarta yakni, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Wilayah Lain

Jawa Timur: 

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Jawa Timur yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Bali yakni, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya