PPKM Level 3 dan 4, Ini Sederet Tuntutan Pengusaha ke Pemerintah

Mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha selama masa PPKM darurat atau yang kini menjadi PPKM Level 3 dan 4.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 11:45 WIB
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4 dan Level 3.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini, stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Namun, untuk dunia usaha pemberian bantuannya masih belum jelas.

"Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Hariyadi menyinggung implementasi kebijakan lembaga keuangan bagi dunia usaha. Selama ini, lembaga keuangan masih belum seragam dalam memberikan keringanan penurunan bunga, pengurangan tunggakan pokok dan bunga hingga penyertaan modal sementara.

Di sisi lain, pengusaha harus tetap membayarkan upah karyawan. Pihaknya meminta agar pemerintah dan pekerja memahami kesulitan pengusaha.

"Maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Hariyadi juga menekankan pemberian keringanan listrik dan pajak untuk dunia usaha. "Stimulus listrik ini juga perlu, karena selama ini diskon listrik baru ditujukan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen

Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak adanya relaksasi dan subsidi selama masa PPKM level 3 dan 4.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, PPKM level 3 dan 4 dinilai akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.

"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas," ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Secara rinci, APPBI meminta agar ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas ditiadakan sementara selama kebijakan PPKM level 3 dan 4 berlaku. Lalu, meminta penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Juga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ujarnya.

Dirinya berharap, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana dengan ketat, disiplin dan konsisten selama pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tandasnya. 


Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya