Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha pada kuartal IV atau hingga Desember 2021. Stimulus berupa diskon listrik.
Adapun selama semester I 2021, lebih dari 32 juta pelanggan PT PLN (Persero) menerima stimulus kelistrikan, berupa diskon listrik.
Advertisement
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk stimulus ketenagalistrikan pada kuartal III dan IV 2021 sebesar Rp 4,97 triliun.
Anggaran itu terdiri atas kuartal III 2021 sebesar Rp 2,43 triliun dan kuartal IV 2021 sebesar Rp 2,54 triliun.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan itu adalah bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat melewati masa sulit seperti pandemi COVID-19 sekarang ini," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut, dia berharap masyarakat tetap melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan selama pandemi ini.
Pihaknya telah menginstruksikan kepada PLN melaksanakan pemberian stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon listrik tersebut hingga Desember 2021.
Sementara itu Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya beli masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," ujarnya.
Saksikan Video Ini
Mekanisme Stimulus
Adapun mekanisme stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal IV 2021 adalah:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban)
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA)
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas;dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); danc. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Advertisement