PPKM Level 3 dan 4, Kadin Minta Industri Manufaktur Beroperasi 100 Persen

Pemerintah diminta memberikan kelonggaran operasional dalam pelaksanaan PPKM Darurat atau yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan 4.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2021, 13:40 WIB
Buruh atau pekerja perempuan di sebuah pabrik di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Kominfo PBG/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah asosiasi lainnya meminta pemerintah memberikan kelonggaran operasional dalam pelaksanaan PPKM Darurat atau yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan 4. Lebih lanjut, kedepannya dikhawatirkan bangkitnya ekonomi akan semakin berat jika terjadi pembatasan yang berkelanjutan.

“Sambil berjalan waktu, kami ingin utarakan, kalau kami sudah ikut proses [aturan pemerintah] kami mengajukan beberapa upaya supaya roda ekonomi tetap berjalan, apalagi industri manufaktur, kritikal, esensial dan pasar ekspor,” kata Ketua Kadin, Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Dengan demikian, Kadin, Apindo dan berbagai asosiasi lainnya mengusulkan pemerintah untuk melakukan berbagai upaya berikut ini.

Mengizinkan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal 2 kali untuk seluruh karyawannya.

Perusahaan dengan yang memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari. Lalu, perusahaan dengan kepentingan mempertahankan produk-produk domestik dalam rangka substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi.

Kemudian, perusahaan sektor tekstil, garmen dan sepatu demi kepentingan pertimbangan geopolitik Indonesia di mata dunia Internasional. Compliance yang tinggi dari perusahaan-perusahaan tersebut, dengan setidaknya terdapat audit protokol kesehatan (baik dari pemerintah, swasta atau oleh pembeli (buyer - perusahaan pembeli dari luar negeri).

Kadin meminta sektor-sektor tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan memberikan akses dalam operasional. Pasalnya, berbagai perusahaan mengaku masih tersendat karena pembatasan, padahal, lingkup kerjanya masih masuk pada sektor kritikal dan esensial.

“Namun, apabila ditemukan kasus positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas jadi 50 persen karyawan operasional dan 10 eprsen karyawan penunjang operasional,” seperti tertulis dalam keterangan resmi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sektor Nonesensial

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional dan tetap mengikuti prokes secara ketat. Jika ditemukan kasus positif, diberlakukan pengurangan dengan maksimal 25 persen karyawan operasional dan 5 persen penunjang.

Pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan antara sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu. Caranya dengan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

“Kebijakan ini juga diimplementasikan secara selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain sektor kesehatan dan bantuan sosial. Misalnya, Implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional ebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 agar lebih seragam.

“Karena kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” tulisnya.

Lalu, Implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19. Pengusaha dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

“Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat (Fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS,” tutupnya.

 


Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya