Perusahaan Perusak Lingkungan Disegel, Masyarakat Sakai Diminta Tak Terprovokasi

Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyegel perusahaan yang diduga mencemari lingkungan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

oleh M Syukur diperbarui 22 Jul 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyegel pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). Upaya hukum melalui Dinas Lingkungan Hidup itu sempat dihalangi masyarakat setempat dan warga Sakai.

Meski sempat panas, penyegelan tetap berlangsung. Penyegelan selama enam bulan ini merupakan perintah dan upaya penyelamatan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena perusahaan abai terhadap lingkungan, salah satunya pencemaran.

Ada sembilan item sanksi yang diberikan oleh kementerian. Bupati Bengkalis Kasmarni mendapat rekomendasi penegakan hukum dan PKS PT SIPP bisa beroperasi lagi jika sudah memenuhi syarat.

Terkait adanya penghadangan dan menghalangi petugas menyegel, Abdul Fais sebagai masyarakat tempatan dan keturunan Suku Sakai sangat menyayangkannya.

Fais menyatakan, penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah menjalankan rekomendasi dari KLHK. Dalam rekomendasi itu, perusahaan terbukti melanggar hukum karena merusak lingkungan.

"KLHK wilayah Sumatra sudah melakukan verifikasi, ada temuan perusakan lingkungan dan ini harus didukung agar lingkungan kita tidak dirusak oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab," kata Fais.

Kepada masyarakat setempat dan warga Suku Sakai, Fais meminta lebih jeli menilai permasalahan ini. Apalagi pemerintah kabupaten bertindak menyelamatkan lingkungan.

"Jangan mau diadu domba dengan pemerintah dengan alasan lapangan pekerjaan hilang dan takut tidak dapat bekerja, mari sama-sama kita dukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis," jelas Fais.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Jangan Manfaatkan Masyarakat

Fais menerangkan, PT SIPP seharusnya lebih memperhatikan masyarakat setempat dan warga Suku Sakai sebelum berurusan dengan pemerintah. Pabrik sebelumnya harus beroperasi dengan mentaati ketentuan berlaku.

Selain itu, perusahaan sebelumnya juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat karena sudah lima tahun pabriknya beroperasi.

"Kenapa baru melakukan MOU pelaksanaan CSR bersama masyarakat Sakai, apalagi dilakukan sehari sebelum penyegelan. Selama ini kemana saja, jangan bodohi masyarakat," tegas Fais.

Fais menilai, MOU itu merupakan upaya perusahaan menjadikan masyarakat setempat dan warga Suku Sakai sebagai tameng menghadapi pemerintah.

"Kepada masyarakat Sakai yang menghalangi penyegelan agar dapat mempertimbangkan yang saya sampaikan ini," ucap Fais.

Fais menyebut menghalangi penegak hukum bisa terancam pidana. Fais tidak ingin masyarakatnya terseret hukum karena dimanfaatkan perusahaan.

"Kawan-kawan jangan khawatir kehilangan pekerjaan tapi lebih khawatirlah lingkungan kita yang rusak oleh segelintir orang yang ingin meraup keuntungan," tegas Fais.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya