Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Selamatkan KPK merespons hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut tim Advokasi Selamatkan KPK, temuan Ombudsman perlu didukung, karena disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
Advertisement
"Temuan Ombudsman menunjukkan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan 75 Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Tim Advokasi melalui siaran pers tertulis, Rabu (20/7/2021).
Menurut tim advokasi, dugaan ada peran atasan terbukti pula bahwa pelaku intelektual atas pelanggaran ini tidak hanya Firli Bahuri dan pimpinan KPK saja. Tetapi turut melibatkan beberapa pejabat-pejabat tinggi Kementerian/Lembaga terutama Kepala BKN.
"Maka dari itu diperlukan penyelidikan lebih lanjut afiliasi dan peran serta para pejabat tersebut," pintanya.
Selain itu, temuan soal pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu.
Mengingat, perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan 7 orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) yang sedang dilakukan KPK, misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.
"Berbagai pelanggaran hukum dan maladministrasi sebagaimana temuan ORI sudah sepatutnya membuat keputusan TMS yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPK Nomor 652 tidak berlaku," kata tim advokasi.
Tim advokasi juga menambahkan, berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan maupun indikasi Obstruction of Justice perlu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan KPK.
Karenanya, tim ini telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri. Temuan ORI dianggap sudah cukup sebagai bukti penguat laporan terhadap Firli untuk dapat ditindaklanjuti.
Menurut mereka, pimpinan KPK maupun pihak lain dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah pula melaporkan Firli Bahuri dkk kepada Dewan Pengawas KPK karena itu temuan dalam laporan ORI ini telah cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dkk," kata mereka menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Batalkan TWK KPK
Atas hasil rekomendasi Ombudsman, Tim Advokasi Selamatkan KPK menyatakan sikap sebagai berikut:
- KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.
- Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI.
- Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk PLT agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses.
- Dewas segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk.
- KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam Laporan ORI.
- Kepolisian RI, khususnya Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya .
Sebagai informasi, tim advokasi terdiri dari sejumlah lembaga seperti YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, ICW, AMAR Lawfirm, LBH Mu PP Muhammadiyah, Visi Integritas Law Firm, Amnesty Internasional Indonesia, PUSAKO Univ Andalas dan PUKAT UGM.
Advertisement