Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) membantah tudingan yang menyebutkan karyawan positif terpapar virus Covid-19 tetap bekerja secara normal. Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmaja bahkan meminta serikat buruh tekstil mau melaporkan perusahaan tersebut ke asosiasi agar segera ditindak.
Jemmy menjamin seluruh anggota asosiasi yang dipimpinnya taat protokol kesehatan dengan disiplin dalam bekerja. Sebab, jika penyebaran virus terus melonjak, para pengusaha justru semakin dirugikan.
Advertisement
Pengelola pabrik pun memastikan semua karyawan yang datang ke kantor dalam keadaan sehat.
"Saya rasa tidak mungkin orang sakit disuruh bekerja. Owner-owner malah stress-nya makin besar kalau positif, case makin besar juga akhirnya merugikan perusahaan. Jadi itu saya kira kondisi tidak benar, dan secara nalar akal sehat itu tidak terjadi," kata Jemmy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Tekait dengan penggunaan alat pelindung diri (APD), Jemmy menegaskan perusahaan tekstil telah diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal itu diklaim sudah menjadi komitmen para pengusaha tekstil.
Menurutnya, para pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesehatan dalam bekerja.
Kendari demikian, hingga saat ini ia mengaku belum menemukan kasus yang ditudingkan berikut. Bahkan, jika ditemukan perusahaan yang membandel tetap memperkerjakan karyawan yang positif Covid-19 dapat melaporkannya kepada instansi-instansi resmi.
"Kalau kondisi yang sakit dipaksa bekerja mungkin kita tidak menemukan. Kalau ada perusahaan yang mana, tolong laporkan ke Apindo dan API supaya kita juga tegur," kata dia.
Tudingan buruh positif Covid-19 yang dipekerjakan perusahaan tekstil disebut-sebut takut tak mendapat upah jika tidak tetap bekerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ubah Status Buruh
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan saat ini banyak perusahaan yang mengubah status buruhnya menjadi pekerja kontrak atau borongan. Dengan perubahan status itu membuat pemberian upah buruh sesuai dengan absensi harian kerjanya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan bila tidak masuk kerja mereka khawatir tidak dapat upah. Jadi, kondisi ini yang memaksa buruh untuk tetap bekerja meskipun sudah positif Covid-19.
"Pekerja kontrak dan borongan akan terpaksa tetap bekerja, meski sakit, karena takut kehilangan upah. Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo ribuan anggota kita terpapar," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.
Advertisement