5 Tanggapan Berbagai Pihak soal Perpanjangan PPKM Darurat

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021. Namun, Pemerintah telah resmi memperpanjangnya hingga 26 Juli 2021 mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jul 2021, 16:00 WIB
Suasana Jalan Sudirman yang lengang pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021. Namun, Pemerintah telah resmi memperpanjangnya hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pro dan kontra pun bermunculan terkait diperpanjanganya masa penerapan PPKM Darurat. Salah satunya dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Anwar menegaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan prerogatif pemerintah. Meski begitu dirinya meyakni, kebijakan tersebut pasti diambil setelah pemerintah melihat situasi perkembangan terkini kasus Covid-19 dan masukan berbagai ahli.

"Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat di antaranya dari bahaya pandemi dan mensejahterakan mereka. Oleh karena itu kalau menurut penilaian pemerintah masalah penularan virus Covid-19 masih belum terkendali maka untuk kebaikan rakyat menurut pemerintah PPKM Darurat harus dilanjutkan ya silakan dilanjutkan," kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Rabu (21/7/2021).

Dia pun mengingatkan, pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan BLT (bantuan langsung tunai). Hal itu lantaran kebijakan PPKM Darurat membatasi ruang gerak masyarakat.

Sementara itu, menurut Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Soedjatmiko,Sp.A(K)., M.Si, program PPKM Darurat perlu diperpanjang agar penularan virus Covid-19 dapat turun signifikan.

"PPKM Darurat harus diperpanjang karena angka kematian masih meningkat tajam, kemungkinan penularan masih meningkat tajam, walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing yang menurun," ujar Prof Soedjatmiko.

Berikut sederet tanggapan terkait diperpanjangnya masa penerapan PPKM Darurat dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Guru Besar FKUI

Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika kasus Covid-19 terus mengalami penurunan berarti, beberapa sektor yang kemarin sempat ditutup akan kembali dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama 2 minggu itu, terlihat penurunan kasus penularan Covid-19 dan bed occupancy rate juga mulai mendatar.

Melihat adanya tren penurunan kasus positif Covid-19 selama PPKM Darurat, Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr Soedjatmiko,Sp.A(K)., M.Si menyatakan, program ini perlu diperpanjang agar penularan virus Covid-19 dapat turun signifikan.

"PPKM Darurat harus diperpanjang karena angka kematian masih meningkat tajam, kemungkinan penularan masih meningkat tajam, walau kasus baru seolah menurun, mungkin karena tracing yang menurun," ujar Prof Soedjatmiko.

Prof Soedjatmiko berharap PPKM Darurat perlu dilaksanakan dengan lebih tegas.

"Pemerintah perlu tindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Jangan ragu untuk menindak pelanggar karena untuk keselamatan kita semua," terang dia.

"Selain patuh pada aturan PPKM Darurat, masyarakat juga perlu disiplin pada penerapan protokol kesehatan. Jika harus keluar rumah, wajib pakai masker dengan benar dan dobel. Masker harus menutup hidung, mulut, dagu dan pipi. Tidak boleh longgar dan melorot," tambah Prof Soedjatmiko.

Kemudian, Prof Soedjatmiko mengimbau kalau ada keluarga yang sering keluar rumah, maka sesampainya di rumah segera mandi dan mengganti pakaian.

Ia harus tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan keluarga, agar tidak menularkan virus dari saluran napasnya yang masuk ketika ia di luar rumah.

Anggota keluarga lain sebaiknya juga memakai masker dan menjaga jarak, agar tidak tertular. Hal ini akan menghentikan penularan di keluarga yang banyak terjadi belakangan. Dia pun meminta masyarakat untuk segera lakukan vaksinasi dan tidak perlu ragu.

"Vaksinasi Covid-19 menjadi perlindungan terakhir untuk mencegah sakit berat dan kematian akibat Covid-19," tutup Prof Soedjatmiko.

 


PP Muhammadiyah

Seorang tunawisma membawa barang miliknya saat razia Satpol PP di bawah flyover Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021). Razia ini merupakan upaya dari Kecamatan Jatinegara di kawasan Kampung Melayu untuk bersih dari tunawisma yang sering tidur dan berjualan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berpandangan, perpanjangan PPKM Darurat adalah kebijakan prerogatif pemerintah.

Dia meyakni, kebijakan itu diambil setelah pemerintah melihat situasi perkembangan terkini kasus Covid-19 dan masukan berbagai ahli.

"Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat diantaranya dari bahaya pandemi dan mensejahterakan mereka. Oleh karena itu kalau menurut penilaian pemerintah masalah penularan virus Covid-19 masih belum terkendali maka untuk kebaikan rakyat menurut pemerintah PPKM Darurat harus dilanjutkan ya silahkan dilanjutkan," kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Rabu (21/7/2021).

Namun wakil ketua umum MUI ini mengingatkan, kebijakan PPKM membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Maka, pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan BLT (bantuan langsung tunai).

"Bantu dengan BLT secepatnya dan secukupnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena kalau hal ini tidak dilakukan maka banyak orang yang akan kelaparan dan itu jelas akan bisa memicu bagi terjadinya pembangkangan dan krisis sosial," wanti Anwar.

Anwar pun mengingatkan, akan ada kemungkinan warga masyarakat yang tidak masuk ke dalam daftar penerima BLT yang sudah dibuat.

Maka diharapkan, partisipasi masyarakat terutama pengurus mesjid di tingkat RT dan atau RW agar dapat menghimpun dana zakat infak dan sedekah (ZIS) bekerjasama dengan lembaga amil zakat dapat turut aktif membantu.

"Koordinasi dengan pihak RT dan RW agar seluruh warga masyarakat benar membutuhkan dapat dibantu dan terbantu sehingga tidak ada keresahan dan gangguan sosial di kehidupan masyarakat karena kebutuhan pokok," Anwar menandasi.

 


Kadin

Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah asosiasi lainnya meminta pemerintah memberikan kelonggaran operasional dalam pelaksanaan PPKM Darurat atau yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan 4.

Lebih lanjut, kedepannya dikhawatirkan bangkitnya ekonomi akan semakin berat jika terjadi pembatasan yang berkelanjutan.

"Sambil berjalan waktu, kami ingin utarakan, kalau kami sudah ikut proses [aturan pemerintah] kami mengajukan beberapa upaya supaya roda ekonomi tetap berjalan, apalagi industri manufaktur, kritikal, esensial dan pasar ekspor," kata Ketua Kadin Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Dengan demikian, Kadin, Apindo dan berbagai asosiasi lainnya mengusulkan pemerintah untuk melakukan berbagai upaya berikut ini.

Mengizinkan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal 2 kali untuk seluruh karyawannya.

Perusahaan dengan yang memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari.

Lalu, perusahaan dengan kepentingan mempertahankan produk-produk domestik dalam rangka substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi.

Kemudian, perusahaan sektor tekstil, garmen dan sepatu demi kepentingan pertimbangan geopolitik Indonesia di mata dunia Internasional. Compliance yang tinggi dari perusahaan-perusahaan tersebut, dengan setidaknya terdapat audit protokol kesehatan (baik dari pemerintah, swasta atau oleh pembeli (buyer - perusahaan pembeli dari luar negeri).

Kadin meminta sektor-sektor tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan memberikan akses dalam operasional.

Pasalnya, berbagai perusahaan mengaku masih tersendat karena pembatasan, padahal, lingkup kerjanya masih masuk pada sektor kritikal dan esensial.

"Namun, apabila ditemukan kasus positif dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas jadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional," seperti tertulis dalam keterangan resmi.

Kemudian, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional dan tetap mengikuti prokes secara ketat. Jika ditemukan kasus positif, diberlakukan pengurangan dengan maksimal 25 persen karyawan operasional dan 5 persen penunjang.

Pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan antara sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu. Caranya dengan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini juga diimplementasikan secara selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain sektor kesehatan dan bantuan sosial. Misalnya, Implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional ebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 agar lebih seragam.

"Karena kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," tulisnya.

Lalu, Implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Pengusaha dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

"Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat (Fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS," tutupnya.

Kemudian, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional dan tetap mengikuti prokes secara ketat. Jika ditemukan kasus positif, diberlakukan pengurangan dengan maksimal 25 persen karyawan operasional dan 5 persen penunjang.

Pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan antara sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu. Caranya dengan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini juga diimplementasikan secara selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain sektor kesehatan dan bantuan sosial. Misalnya, Implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional ebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 agar lebih seragam.

“Karena kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” tulisnya.

Lalu, Implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Pengusaha dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

"Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat (Fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS," tutupnya.

 


Bupati Banyuwangi

Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan, pemerintah daerah seperti Banyuwangi, akan selalu taat pada apapun keputusan pemerintah pusat terkait keputusan PPKM Darurat.

"Kita jalankan apapun keputusan pemerintah pusat karena itu pasti yang terbaik bagi masyarakat, tapi kami memberikan saran agar ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan," ujar Ipuk.

Pertama, lanjut Ipuk, ada sedikit relaksasi pada aturan terkait kegiatan ekonomi, terutama yang menyangkut ekonomi rakyat kecil seperti PKL dan warung-warung kecil, di mana ada pembatasan aktivitas.

"Kita tahu semua, ekonomi rakyat memang terpukul. Kemarin malam saya ketemu penjual kue, biasanya sehari dapat Rp 150 ribu, tapi sekarang Rp 30 ribu," ujar Ipuk.

"Saya juga ketemu penjual jagung rebus, biasanya sehari 200 buah, sekarang cuma berani bawa 50 buah, itu pun kadang tidak semuanya laku karena jam operasional dibatasi. Sehingga kalau bisa ada sedikit pelonggaran," terang dia.

Kedua, aktivitas kesenian juga diperlonggar namun dengan aturan ketat. Pemkab Banyuwangi telah berupaya menyiapkan bantalan sosial dari kebijakan PPKM Darurat. Di antaranya dengan memberikan bantuan uang Rp 300.000 per orang kepada ribuan PKL/warung kecil/pedagang kecil.

Bantuan beras juga telah digelontorkan kepada sejumlah pelaku wisata, pengemudi becak, dan karyawan harian yang toko/pusat perbelanjaannya harus ditutup sementara.

Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan skema bantuan untuk pelaku seni, wisata, penyandang disabilitas, jasa transportasi, dan warga yang membutuhkan secara umum. Skema bantuan saling menopang dengan kucuran dari pemerintah pusat.

Selain itu, vaksinasi dan testing serta tracing terus ditingkatkan. Rumah isolasi juga terus ditambah untuk segera memutus potensi penularan terutama munculnya klaster keluarga.

"Dengan pengawalan yang ketat, semoga kasus melandai dan ekonomi perlahan berjalan," jelas dia.

 


Wali Kota Tangerang

Demi mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari dan pengendalian penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang mengambil kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan.

Pemerintah Kota Tangerang pun berencana akan membahas kelanjutan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Sebab, meski mengalami penurunan, angka sebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.

"Surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri baru diterima, hari ini mau dibahas dulu dengan Satgas Penanganan Covid-19," tutur Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).

Arief juga menambahkan, bila perpanjangan PPKM Darurat ini dirasa penting. Namun demikian, harus ada yang dievaluasi terkait pelaksanaannya.

Sebab, ada kebutuhan masyarakat dan keadaan ekonomi daerah yang akan dievaluasi bagaimana kelanjutannya.

"Kita juga berhadapan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang terdesak, lalu urusan kesehatan masyarakat juga yang sama-sama kritis. Makanya, perlu ada pembahasan dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Forkominda hari ini,"tuturnya.

Arief juga mengungkapkan, bila selama PPKM Darurat kemarin, ada penurunan kasus Covid-19 yang juga disebabkan oleh menurunnya mobilitas warga. Hal ini juga terlihat dari BOR rumah sakit dan ICU, serta angka kematian yang semakin hari semakin menurun.

"Ada penurunan, tapi kita tidak boleh kendor. Makanya hari ini mau ada pembahasan dulu, pertama dengan pemerintah pusat lalu dengan Forkopimda, nanti tunggu hasilnya," kata Arief.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan mengikuti aturan Presiden terkait perpanjangan PPKM Darurat ini.

"Kita ikuti aturannya sama dengan yang kemarin," singkat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.


Cek Fakta PPKM Darurat

Infografis Cek Fakta PPKM Darurat (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya