Pemprov DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda Covid-19, Tak Pakai Masker Dikurung 3 Bulan

Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Perda Penanganan Covid-19, yakni memuat sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jul 2021, 15:56 WIB
Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19. Revisi ini memuat sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut usulan revisi untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes di tengah upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” kata Ariza dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).

Dalam revisi Perda Penanganan Covid-19, salah satunya berisi sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda bagi warga DKI Jakarta yang tidak memakai masker.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Usulan Revisi Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Petugas mendata warga pelanggar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020). Warga yang melanggar dikenakan sanksi berupa push up serta menyapu fasilitas umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut usulan revisi Perda Penanganan Covid-19 DKI Jakarta terkait sanksi bagi pelanggar prokes:

Pasal 32A

(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Infografis Pakai Masker Harga Mati, Tidak Pakai Bisa Mati

Infografis Pakai Masker Harga Mati, Tidak Pakai Bisa Mati (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya