Suasana pertokoan yang tutup di kawasan Little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Warga berjalan di dekat pertokoan yang tutup di kawasan little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Pengendara motor melintas di depan pertokoan yang tutup di kawasan little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Seekor kucing terlihat di depan restoran yang tutup di kawasan little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Restoran yang tutup di kawasan little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Pengendara motor melintas di depan pertokoan yang tutup di kawasan little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Suasana pertokoan yang tutup di kawasan Little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)
Restoran yang tutup di kawasan little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)