Luhut Jelaskan Alasan Istilah PPKM Darurat Berubah Jadi Level 4

Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Apa itu?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jul 2021, 19:33 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berbicara hubungan Jokowi dan Prabowo di kediamannya, di Jakarta, Kamis (30/5/2019). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta Menko Maritim dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.

Menurut dia, ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021) malam.

Luhut memastikan, PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun, apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali relaksasi.

"PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," rinci Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Angka Kasus Covid-19 di Sejumlah Daerah Mulai Turun

Luhut mengungkap, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, penurunan sudah terjadi di sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Tadi siang kita lihat, rapat bersama, bor banyak yang mulai turun. Seperti DKI dan Jawa Barat juga sudah turun dan ada jg yg sudah turun ke level 2, tapi kita tidak mau buru-buru, biar kita lihat lima ke depan," Luhut menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya