Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan BLT subsidi gaji senilai Rp 500 ribu kepada pekerja bergaji Rp 3,5 juta selama 2 bulan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sumber data pekerja yang mendapatkan subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengusulkan yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 8 juta pekerja senilai total Rp 1 juta. "Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun," jelas dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Bantuan subsidi gaji ini merupakan program stimulus yang telah di koordinasikan dengan KPCPEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji diberikan kepada pekerja di sektor terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, barang dan jasa, transportasi, real estate. "Rp 500 ribu akan diberikan 2 bulan sekaligus," tegas Menaker.
Persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji ini masih sama dengan yang sebelumnya, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai pesertaaktif di BPJS ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Disebutkan pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji juga harus mempunyai rekening aktif. Selain itu diusulkan pekerja ini bekerja di daerah dengan PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Saksikan Video Ini
Siapkan Rp 20 Triliun
Dia mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan pemberian subsidi gaji karena dinilai paling akurat dan bisa tepat sasaran.
Meski demikian, data dari BPJS Ketenagakerjaan masih akan diverifikasi kembali oleh Kemnaker untuk memastikan apakah sesuai dengan kriteria dan persyaratan.
"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data ke perusahaan tempat kerja dan diteruskan ke BPJS," tegas Menaker.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk subsidi gaji bagi 5,6 juta pekerja.
Subsidi gaji diberikan kepada pekerja non kritikal di daerah yang diberlakukan PPKM level 4, yang memiliki penghasilan Rp 3,5 juta.
Advertisement