Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program ini akan diberikan kepada 4 juta peserta pada bulan Juli-Agustus 2021.
"Pada kuartal-III kita akan salurkan 3 juta peserta baru BPUM, plus Pak Presiden bilang minta ditambah 1 juta lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (21/7).
Advertisement
Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi. Termasuk permintaan Presiden Jokowi agar para pedagang kaki lima (PKL) juga turut menjadi bagian dari sasaran program karena terimbas pengurangan mobilitas masyarakat.
"Satu juta ini terutama untuk PKL yang terkena PPKM karena jam kerja dan kunjungan pembeli yang menurun karena masyarakat yang diminta tidak keluar rumah," kata dia.
Anggaran yang dialokasikan untuk 1 juta PKL ini sebesar Rp 1,2 triliun. Sedangkan untuk 3 juta peserta BPUM baru sebesar Rp 3,6 triliun.
"Jadi akan ada Rp 4,8 triliun anggaran yang akan disalurkan ke UMKM dan PKL ini," kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan, selama semester I-2021, pemerintah telah menyalurkan anggaran BPUM sebesar Rp 11,76 triliun kepada 9,8 juta. Masing-masing peserta akan mendapatkan dana bantuan Rp 1,2 juta.
Sehingga selama tahun 2021 bantuan yang diberikan pemerintah dalam program ini sebesar Rp 16,56 triliun. Terdiri dari Rp 15,36 triliun untuk peserta BPUM dan Rp 1,2 triliun untuk PKL.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha Warteg dan PKL akan Dapat Insentif Usaha Rp 1,2 Juta, Dibagikan Lewat TNI/Polri
Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk usaha super mikro seperti warung, warteg hingga PKL (pedagang kaki lima). Insentif usaha sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.
Insentif usaha super mikro ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).
“Pemerintah memberi insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Nah, ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg,” kata dia.
Untuk pelaksanaannya, bantuan insentif usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan melalui TNI Polri. Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.
Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.
“Tentunya diperlukan nantinya adalah data terkait dengan jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro dan ini menjadi bagian dari program selanjutnya daripada pemerintah,” katanya.
Advertisement