30 WNI Ditangkap Akibat Berkumpul Saat Idul Adha di Malaysia, KBRI KL Mendampingi

Kumpul-kumpul saat Idul Adha yang dilakukan WNI yang ditangkap saat ini tidak sesuai dengan prokes (protokol kesehatan) pencegahan COVID-19 di Malaysia. Ini penjelasan KBRI Kuala Lumpur.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 21 Jul 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Menurut media Malaysia, terjadi penangkapan 30 warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Alasannya karena mereka berkumpul saat Idul Adha.

Padahal menurut aturan terkini di Negeri Jiran, saat ini sedang diberlakukan pembatasan guna pencegahan infeksi Virus Corona COVID-19.

Laman Utusan.com.my, Kamis (21/7/2021) menyebut, mereka melakukan pertemuan saat perayaan Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Gombak, Selangor. 

"Ada 30 orang WNI ditangkap," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar membenarkan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).

Ia menambahkan, "masalahnya kumpul-kumpul Idul Adha tidak sesuai dengan prokes (protokol kesehatan) di sini."

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan pihak KBRI sejatinya telah mengimbau WNI di Malaysia. Melalui sosial media dan infografis terkait. Sekaligus mengingatkan bahwa denda yang diterapkan juga tinggi.

"Kita selalu kalau dari KBRI selalu imbau supaya benar-benar menjaga protokol kesehatan di sini. Jangan sampai teman-teman atau masyarakat (Indonesia) melanggar. Karena dendanya juga tinggi," papar Yoshi.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Penangkapan tersebut dilakukan menyusul informasi publik yang diterima pusat kendali polisi Malaysia (IPD) Kabupaten Gombak sekitar pukul 10.00 waktu setempat tanggal 20 Juli 2021.

Kapolsek Gombak, Asisten Komisaris Zainal Mohamed Mohamed mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim polisi dari Tim Kepatuhan mendatangi rumah tempat mereka berkumpul untuk melakukan pemeriksaan.

Dia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa ada 31 orang di rumah itu yang mengadakan acara makan bersama merayakan Idul Adha.

"Mereka terdiri dari 29 pria asing, seorang wanita asing, dan seorang wanita lokal berusia antara 20 hingga 40 tahun."

"Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa hanya empat dari 30 orang asing yang memiliki dokumen perjalanan yang valid, sementara enam lainnya telah melewati masa berlaku Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS)."

"20 orang lagi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," katanya dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, mereka semua kedapatan melakukan pelanggaran tidak mematuhi SOP dengan cara berkumpul dan tidak melakukan praktik jaga jarak secara fisik, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa, dan tidak memiliki surat perjalanan yang sah.

Dijelaskannya, mereka semua dibawa ke IPD Gombak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 269 KUHP, yang merupakan tindakan lalai yang dapat menularkan COVID-19 yang berbahaya bagi kehidupan. 

 


Upaya Pendampingan Kekonsuleran

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Menurut penjelasan Yoshi, saat ini 30 orang itu tengah dalam pemeriksaan kepolisian Malaysia.

"Mereka saat ini ditahan oleh PDRM (polisi Malaysia), karena melanggar protokol kesehatan. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan polisi. Jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan," tutur dia.

"Kita juga sedang meninjau akses-akses kekonsuleran supaya bisa melihat dan memastikan kondisi mereka,"imbuhnya lagi.

Intinya, saat ini pihak KBRI Kuala Lumpur (KL) udah melakukan upaya pendampingan terhadap para WNI yang ditangkap. "Kita sudah kontak ke PDRM untuk mematikan apakah betul terjadi penangkapan, statusnya. Saat ini dalam pemeriksaan, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan, meminta akses kekonsuleran," paparnya.

Yoshi juga mengatakan bahwa 30 WNI itu akhirnya menjalankan tes COVID-19 karena berkerumun.

"Menyayangkan, satu sisi ini tradisi masyarakat berkumpul saat Idul Adha, di sisi lain dengan protokol kesehatan yang begitu ketat. Padahal dari waktu ke waktu diingatkan supaya masyarakat kita mematuhu aturan di negeri orang," tambah Yoshi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyebutkan, "ada kejadian pelanggaran lockdown di dua tempat berbeda. Keduanya sudah dikonfirmasi dengan perwakilan RI di Malaysia," ujar Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi lewat pesan singkat.

"KBRI di Kuala Lumpur mengonfirmasi kasus pelanggaran lockdown di wilayah Gambak, Selangor. Kabarnya ada beberapa yang masih menjalani pemeriksaan."

"KJRI Penang mengonfirmasi ada kasus di wilayah kerjanya dan sudah di cek dengan Kepolisian Penang, Malaysia. Tidak ada WNI yang ditahan, namun beberapa sempat dimintai keterangan."

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya