PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Emiten Pengelola Mal Revisi Pendapatan?

PT Ciputra Development Tbk mengatakan, pihaknya harus mencari cara untuk bisa mempertahankan target pendapatan yang telah ditetapkan di tengah perpanjangan PPKM Darurat.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 21 Jul 2021, 22:30 WIB
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Salah satu sektor yang terdampak ialah mal.

Belum bisa beroperasi, emiten properti terutama pengelola mal seperti PT Ciputra Development Tbk mengaku bila pihaknya harus mencari cara untuk bisa mempertahankan target pendapatan yang telah ditetapkan.

"Ya kita lagi hitung semua dan tentunya akan tergantung juga dengan berapa lama PPKM ini akan berlangsung," kata Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso kepada Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).

Saat disinggung adakah kemungkinan perusahaan merevisi target pendapatan dan laba bersih sepanjang 2021. Tulus masih enggan mengungkapkannya secara pasti.  "Revisi target masih belum perlu dengan harapan PPKM tidak lama," ujarnya.

PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Artinya, perpanjangan PPKM Darurat berlaku sampai 25 Juli 2021. Dalam pembukaan atau pelonggaran secara bertahap ini, masyarakat bisa makan di tempat atau dine in.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Presiden joko Widodo (Jokowi) dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Tidak hanya itu saja, dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Gerak Saham CTRA

Layar grafik pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saham CTRA ditutup stagnan di posisi Rp 930 per saham pada perdagangan Rabu, 21 Juli 2021. Saham CTRA berada di posisi tertinggi Rp 975 dan terendah Rp 920. Total frekuensi perdagangan 3.479 kali dengan volume perdagangan 294.996. Nilai transaksi Rp 27,9 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya