Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke Indonesia mulai 21 Juli 2021. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan yang saat ini disebut PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Namun disebutkan jika terdapat 5 kategori warga atau pekerja asing yang masih boleh masuk ke Indonesia.
Advertisement
“Sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu malam (21/7/2021).
Inilah kriteria 5 warga atau pekerja asing yang diperbolehkan masuk ke tanah Air. Pertama, orang asing yang memegang visa diplomatik.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas.
Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, pekerja asingdengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misalnya para dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Ini juga termasuk bagi awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.
Saksikan Video Ini
Masa Tenggang 2 Hari
Aturan larangan masuk buat warga atau pekerja asing masih diberi tenggat waktu 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.
"Mengapa transisi 2 hari, karena baru 2 hari kita umumkan (langsung berlaku) tidak fair karena ada orang dalam proses terbang masa kita aka deportasi," jelas Yasonna.
Dia mengaku setiap kebijakan larangan selalu memiliki waktu jeda. Namun intinya pemerintah akan memperketat masuknya orang atau pekerja asing dengan tujuan bisa menangani pandemi dengan baik.
Adapun disebutkan jika pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.
“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” ujarnya.
Advertisement