Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Sadar Konservasi Penyu Kampung Makimi, Kabupaten Nabire Provinsi Papua menerima bantuan Konservasi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Tahun 2021 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Kelompok ini aktif dalam mendukung pelestarian Penyu.
Bantuan dengan nilai Rp 94.493.300 ini diberikan berupa 1 unit kapal (Longboat) untuk pengawasan, 1 unit mesin tempel 15 pk, 1 unit laptop, 1 unit printer, 5 unit pelampung, 3 unit senter kepala, 2 unit aerator, dan 2 unit kawat ram. Sehingga kegiatan perlindungan dan pelestarian penyu di Kampung Makimi semakin baik dalam pelaksanaannya.
Advertisement
"Bantuan ini menjadi penyemangat untuk kami agar terus melakukan pelestarian penyu khususnya di pantai peneluran yang ada di Kampung Makimi, selain itu bantuan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah masih memperhatikan kami sebagai kelompok masyarakat penggerak konservasi yang ada di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Papua," ungkap Ketua Kelompok Sadar Konservasi Penyu Makimi, Antonius Yoweni.
KKP telah menyalurkan bantuan kepada 12 kelompok masyarakat di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry, menjelaskan bahwa pemberian bantuan ini merupakan salah satu stimulus kepada kelompok masyarakat agar lebih giat dan semangat dalam melaksanakan kegiatan konservasi penyu. Selain itu juga diharapkan secara tidak langsung dapat membantu menggerakkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
"Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa di tengah keterbatasan akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda negara kita, segenap jajaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat bergerak di bidang kelautan dan perikanan," jelas Hendra dalam keterangannya pada Kamis (22/7/2021).
Pemberian bantuan ini telah melewati beberapa tahapan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2021. Beberapa tahapan tersebut seperti tahapan pengusulan kelompok calon penerima bantuan, verifikasi dan penetapan kelompok penerima bantuan hingga monitoring dan evaluasi ketika bantuan telah diserahkan kepada kelompok masyarakat.