PPKM Level 4, Ini Aturan Operasi Perusahaan Esensial dan Kritikal di Jakarta

Untuk sektor non esensial, tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Lalu untuk sektor esensial Anies memisahkan menjadi beberapa jenis

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jul 2021, 13:14 WIB
Mobil melintas saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Ratu Plaza, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pelaksanaan operasional perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.

Hal tersebut berada pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021. Dalam aturan tersebut Anies mengatur lebih rinci perkantoran berdasarkan kategorinya, yakni  sektor esensial dan kritikal. 

Untuk sektor non esensial, tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Lalu untuk sektor esensial Anies memisahkan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut: 

1. Sektor esensial keuangan dan perbankan

Meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, diizinkan WFO hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.

 

2. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Perkantoran tersebut diizinkan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

 

3. Sektor esensial industri orientasi ekspor, perusahaan diwajibkan  menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Lalu untuk WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kemudian, WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

 

4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Yakni WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rincian di Sektor Kritikal

Sejumlah pengendara motor berputar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut sejumlah aturan untuk perusahaan dengan sektor kritikal di DKI Jakarta:

1. Sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Yakni WFO diperkenankan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

 

2. Sektor kritikal lainnya terbagi menjadi 10 jenis yaitu:

- Penanganan bencana

- Energi

- Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan

- Pupuk dan petrokimia

- Semen dan bahan bangunan

- Objek vital nasional

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi (infrastruktur publik) 

- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah). 

Dalam aturan itu, 10 jenis sektor kritikal tersebut diizinkan untuk bekerja 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya