LaporCovid-19 Temukan Masih Banyak Perusahaan Langgar Aturan PPKM Darurat

Menurut LaporCovid-19 banyak atasan di perbankan yang tidak transparan dalam memberikan informasi soal Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Jul 2021, 13:20 WIB
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - LaporCovid-19 menyampaikan temuan pelanggaran PPKM darurat. Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat sesuai arahan pemerintah.

Hal ini diketahui melalui survei LaporCovid-19 terhadap 734 responden yang merupakan pekerja perbankan, dengan jumlah 58 persen sales staf dan 42 persen non-sales staf di 20 bank.

"Sales staf itu masih wajib WFO (79 persen), lalu canvasing atau kunjungan ke rumah nasabah ini 80 persen yang mengatakan, dan ada kenaikan target (65 persen)," kata Yemiko dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).

Lanjutnya, staf perbankan non-sales juga masih diwajibkan masuk kantor (67 persen). Baik sales dan non-sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan wajib bekerja meskipun ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ditambah lagi, kata Yemiko, atasan di perbankan juga banyak yang tidak transparan dalam memberikan informasi soal Covid-19.

Laporan pelanggaran ini juga disampaikan melalui serikat pekerja, antara lain dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) sebanyak 287 orang yang melapor, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) 66 orang dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPi) 65 orang.

Kemudian, Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBM) menyampaikan laporan dari 1000 orang dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB-KPBI) 1 orang.

"Banyaknya pelanggaran PPKM menunjukkan bahwa PPKM tidak terlalu efektif," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenkes Hilangkan 26 Persen Data Kematian Pasien Covid-19

Petugas mengenakan baju hazmat saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 isolasi mandiri di TPU Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mencatat sebanyak 451 pasien Covid-19 meninggal saat menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, LaporCovid19 menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menghapus data kasus kematian pasien Covid-19 di kabupaten dan kota.

Kemenkes menghilangkan data korban Covid-19 sebanyak 18.747 orang atau 26 persen dari data yang dilaporkan kabupaten/kota pada 16 Juli 2021. Hal tersebut diunggah dalam akun Twitter @LaporCovid pada 18 Juli 2021.

Berdasarkan data kabupaten/kota, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 90.144 orang, namun versi Kemenkes/BNPB sebanyak 71.397 orang.

“Sedihnya, 18 ribu nyawa tidak diakui @KemenkesRI #IndonesiaDaruratCovid19 #RSKolaps,” cuit @LaporCovid.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya