PPKM Level 4 di Jakarta, Jam Buka Pasar Tradisional Hanya Sampai Pukul 13.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan operasional pasar tradisional di Ibu Kota saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jul 2021, 14:25 WIB
Anies Baswedan. (Foto: Instagram @fery.farhati)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan operasional pasar tradisional di Ibu Kota saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 21 Juli 2021.

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional," kata Anies dalam Kepgub tersebut.

Sementara itu, untuk waktu operasional supermarket dan pasar swalayan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pelaksanaannya kapasitas dibatasi hingga 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, untuk apotek dan toko obat di Jakarta, boleh beroperasi 24 jam nonstop.

Sementara itu, Anies menyatakan bahwa seluruh restoran mulai dari warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan (di pusat perbelanjaan) dilarang melayani makan di tempat.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mal Masih Ditutup

Selain itu, Anies juga menyatakan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Hanya saja akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.

Menurut dia, ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu (21/7/2021) malam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya