BRI Belum Tetapkan Harga Rights Issue, Ini Pertimbangannya

Penetapan harga akan dilakukan setelah melewati sejumlah proses sesuai prosedur penyelenggaraan rights issue BRI.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Jul 2021, 16:55 WIB
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau disebut BRI telah mengantongi restu pemegang saham untuk menambah modal dengan hak pemesahan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan Kamis, (22/7/2021).

Kendati begitu, Direktur BRI, Viviana Dyah Ayu mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan harga atau pricing untuk aksi korporasi ini. Ia menuturkan, penetapan harga akan dilakukan setelah melewati sejumlah proses sesuai prosedur penyelenggaraan rights issue.

"Penetapan harga rights issue akan kami lakukan setelah melewati beberapa proses, termasuk proses registrasi ke OJK pasar modal, dan akan kami sampaikan daam publikasi resmi kami dalam prospektus. Jadi mohon sabar untuk penetapan harganya," kata dia dalam video konferensi usai RUPSLB, Kamis pekan ini.

Adapun dalam penetapan harga rights issue nantinya, Viviana mengatakan Perseroan akan mempertimbangkan beberapa faktor.

BRI akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 atau 28,67 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50. Jumlah saham itu mewakili sebanyak-banyaknya 23,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

"Dalam penetapan pricing rights issue, kita akan memeperharitikan banyak faktor. Termsuk kondisi makro ekonomi dan industrai yang terakhir, kemudian juga kinerja perseroan, fluktuasi harga saham perseroan dan juga masukan dari para pemegang saham,” pungkas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BRI Raih Restu Pemegang Saham Gelar Rights Issue

(Foto:@BRI)

Sebelumnya, BRI telah raih restu pemegang saham untuk menambah modal dengan mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Persetujuan aksi korporasi itu didapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis, 22 Juli 2021.

Direktur Utama BRI, Sunarso menuturkan, RUPSLB tersebut menyetujui penambahan modal dengan HMETD dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui hak memesan efek terlebih dahulu dalam bentuk nontunai.

Sunarso mengatakan, Pemerintah akan setorkan seluruh saham seri B miliknya dalam Pegadaian dan PNM kepada perseroan atau inbreng.

Bentuk penyetoran itu antara lain 6.249.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian. Kemudian 3.799.999 saham seri B atau mewakili 99,99 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.

"Setelah transaksi perseroan akan miliki 99,9 persen saham Pegadaian dan PNM. Disamping itu, Pemerintah akan tetap memiliki satu lembar saham seri A dwiwarna pada pegadaian dan PNM,” tutur dia.

BRI akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 28.677.086.000 atau 28,67 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50. Jumlah saham itu mewakili sebanyak-banyaknya 23,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Adapun rencana inbreng tersebut menggunakan basis laporan keuangan konsolidasian historis auditan pada 31 Maret 2021. Adapun bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik atau masyarakat akan disetor kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya