Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di bawah kepemimpinan R. Febrytrianto berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp19.136.395.246 hanya dalam 6 bulan beraksi.
Penyelamatan uang negara yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut didapatkan dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi masing-masing dari perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pemberian kredit usaha mandiri (KUM) dan kredit usaha lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba tahun 2016 hingga 2021.
Kemudian, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja atas nama tersangka inisial MAR dan tersangka inisial A serta dugaan perkara korupsi yang sementara dalam proses penyelidikan yang jumlahnya tiga perkara.
"Penyelamatan kerugian negara tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara korupsi, ada yang masih bergulir di tahap penyelidikan juga ada di tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) R Febrytrianto dalam konferensi pers perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 sekaligus merilis kinerja Kejati Sulsel terhitung sejak Januari- Juni 2021 yang berlangsung di Aula bidang Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, Febrytrianto juga mengungkapkan sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel yakni 14 perkara dalam tahap penyelidikan dan 3 perkara dalam tahap penyidikan. Sementara perkara korupsi yang sudah dalam tahap penuntutan, kata dia, terdapat 5 perkara.
"Tahap penyidikan diantaranya ada perkara dugaan korupsi TPPU Bank Sulselbar Kabupaten Bulukumba, penerbitan sertifikat di Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Tana Toraja serta dugaan korupsi pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada pengelola Mal Daya Grand Square," terang Febrytrianto.
Selain torehan prestasi oleh Bidang Pidana Khusus, kata dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel turut memberikan prestasi yang tak kalah bagus. Di mana selain berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.329.745.693 dan mengembalikan pinjaman kredit dari tujuh kreditur kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) Perwakilan Makassar, juga telah memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel dalam rangka penyediaan sarana olahraga provinsi serta memberikan pendampingan hukum kepada PT PLN (Persero) dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Ada beberapa perusahaan BUMN menjalin perikatan kerjasama dengan Bidang Datun Kejati Sulsel diantaranya ada dari PT PLN Persero, PT Bank Sulselbar, PT Semen Tonasa dan Perum Bulog," tutur Febrytrianto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amankan Proyek Strategi Nasional
Sementara di Bidang Intelijen, lanjut Febrytrianto, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah proyek strategis nasional, masing-masing realisasi pembebasan lahan kereta api Makassar-Pare pare, Makassar New Port dengan total luas 1.428 meter persegi, Bendungan Pammukkulu di Kabupaten Gowa.
Kemudian, penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka penanganan Covid-19, pengamanan kebijakan pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendukung, pembinaan insentif serta pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Balai Pengelolaan Daerah Sungai dan Hutan Lindung Jeneberang Saddang.
"Bidang Intelijen kita juga berhasil menangkap 4 orang buron yakni Mubassir, Abdul Hamid Awing bin Benggo dan Arifuddin," ujar Febrytrianto.
Terakhir, kata dia, torehan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum, di mana telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara pidana umum sebanyak 335 perkara, perkara yang dirampungkan (P-21) sebanyak 276 perkara, perkara tahap satu sebanyak 268 perkara dan tahap dua ada 270 perkara.
"Yang dihentikan pada tahap penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 6 perkara," ucap Febrytrianto.
Sementara perkara pidum yang dituntut pidana seumur hidup dan putusan hakim juga sama yakni menghukum terdakwanya dengan pidana seumur hidup yaitu perkara narkotika yang terdakwanya atas nama Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar.
"Dia terbukti melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Febrytrianto menandaskan.
Advertisement