Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Kejati Riau bersama Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) menetapkan Mursini sebagai tersangka korupsi. Dia merupakan mantan Bupati Kuansing dan diduga menikmati uang Rp800 juta dari belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017.
Kasus korupsi di Kuansing ini sebelumnya menjerat empat tersangka. Salah satunya Muharlius, mantan Sekretaris Daerah Kuansing dan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto tak menampik pihaknya menetapkan tersangka baru di kasus tersebut. Hanya saja, Raharjo tidak menyebut latar belakang Mursini.
"Menetapkan tersangka baru inisial M, saya tidak menyebut dia sebagai mantan bupati, itu saja," kata Raharjo, Kamis siang, 22 Juli 2021.
Raharjo menjelaskan, kegiatan barang dan jasa di Setdakab Kuansing ada enam. Di antaranya dialog serta audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah.
"Berikutnya rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum," kata Raharjo.
Raharjo menyebut penetapan tersangka baru ini sebagai pengembangan dari fakta persidangan empat terdakwa sebelumnya. Keempatnya sudah divonis bersalah dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrah dan dieksekusi keempatnya," kata Raharjo.
Simak video pilihan berikut ini:
Perintahkan Pencairan Uang
Raharjo menjelaskan, tersangka baru ini memerintahkan Muharlius sebagai pengguna anggaran mengeluarkan uang dari enam kegiatan di Setdakab tadi. Uang tadi diterima untuk kepentingan pribadinya.
"Dari rangkaian tindak pidana ini negara dirugikan Rp5,8 miliar," jelas Raharjo.
Raharjo menyebut penanganan perkara ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya Kejati Riau melakukan supervisi penanganan perkara oleh Kejari Kuansing.
"Petunjuknya agar dipercepat supaya tidak mengecewakan masyarakat karena banyak kasus di sana sementara jumlah jaksa tidak memadai," jelas Raharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 kemudian Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara itu, kuasa hukum Mursini, Suroto SH dikonfirmasi sudah mengetahui penetapan tersangka ini. Diapun belum menyebut langkah hukum seperti apa yang akan dilakukannya.
"Karena baru tahu, nantilah," ucap Suroto.
Advertisement