Devi Lanni Bangga Didenda Rp 250 Ribu Tak Pakai Masker di Dalam Mobil

Devi Lanni, menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang baik dan menjalani peraturan pemerintah.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 22 Jul 2021, 20:40 WIB
Devi Lanni, menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang baik dan menjalani peraturan pemerintah. (Foto: Instagram/@demplon_devi)

Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi Covid-19 pemerintah sudah membuat peraturan mengenai penggunakan masker. Salah satunya tetap memakai masker meski di dalam mobil, dan itu dilanggar oleh Devi Lanni.

Saat berada di jalan raya, bersama suami dan anaknya, wanita yang akrab disapa Devi Demplon diberhentikan petugas.

Pesinetron Bawang Putih Berkulit Merah ini menceritakannya di akun Instagram terverifikasi miliknya, Rabu (21/7/2021).


Beri Peringatan

Devi Lanni (Foto: Instagram/@demplon_devi)

Dalam video yang diunggah, Devi Lanni mengingatkan untuk selalu mengenakan masker.

"Jadi kalau di mobil kalian-kalian harus pakai masker ya. Kalau enggak ada bapak-bapak ini (petugas) kalian didenda," ujarnya.


Bangga

Devi Lanni (Foto: Instagram/@demplon_devi)

Pesinetron Ganteng Ganteng Serigala dan Cerita Kita harus ikhlas mengeluarkan uang karena telah melanggar aturan.

"Tapi enggak papa, kita harus memenuhi peraturan pemerintah. Didenda ya didenda. Bangga loh saya didenda," lanjutnya.


Rp 250 Ribu

Devi Lanni pun harus menstransfer uang sebesar Rp 250 ribu untuk membayar kesalahannya tersebut.

"Sebagai warga yang baik aku didenda enggak pake masker di mobil. Didenda Rp 250 ribu tapi bayar aja lah, kan peraturan pemerintah," sambungnya.


Borong Masker

Tak mau mengulangi kesalahan yang sama, wanita kelahiran Jakarta, 4 September 1985 ini pun akhirnya memborong masker.

"Beli masker biar gk di denda di dalam mobil Tp ciyus ini 4D masker udah di uji di laboratorium trs ada 14 varian warna buat ootd," tulisnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya