Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan beberapa penjelasan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berubah nama menjadi Level 3 dan 4.
Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini mengatakan, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4 merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," ujar Luhut saat jumpa pers daring, Rabu malam 21 Juli 2021.
Selain itu, Luhut memastikan dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.
Hal tersebut menurut dia, dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan tiap-tiap daerah yang masuk PPKM level 4.
Berikut sejumlah penjelasan Menko Marves Luhut terkait pergantian nama PPKM Darurat menjadi Level 3 dan 4 dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perintah Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.
Menurut dia, ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Presiden memerintahkan tidak lagi pakai kata 'Darurat' dan 'Mikro' tapi kita pakai PPKM Level 4," kata Luhut saat jumpa pers daring, Rabu malam, 21 Juli 2021.
Advertisement
Pastikan Lakukan Testing dan Tracing Masif
Saat ini pemerintah sudah tidak lagi menggunakan istilah PPKM mikro atau PPKM darurat sebagai istilah kebijakan pembatasan masyarakat.
"Kita menggunakan sejumlah indikator, seperti laju transmisi kasus, respons sistem kesehatan (di tiap daerah) dan kondisi sosiologis masyarakat yang menjadi sangat penting," kata Luhut.
Dia memastikan, dalam lima hari ke depan testing dan tracing akan berjalan masif di daerah padat penduduk.
Menurut Luhut, hal itu dilakukan pemerintah sebagai perjuangan menurunkan tiap-tiap daerah yang masuk PPKM level 4.
Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Sebab direncanakan, pada 26 Juli 2021, sejumlah daerah yang sudah bisa terkendali kasusnya maka kebijakan diterapkannya bisa diturunkan ke Level 3.
"Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan testing, tracing di tempat padat penduduk, Kita mulai 1-2 hari ini kita lakukan secara masif," ucap Luhut.
Selain testing dan tracing, cara pemerintah menurunkan level PPKM adalah dengan vaksinasi. Artinya, kedua hal itu menjadi kebijakan paralel yang berjalan demi kelonggaran 26 Juli 2021.
"Kelonggaran tanggal 26 itu testing tracing dan vaksin itu akan berjalan paralel kita akan lakukan itu di aglomerasi seperi Jabodebek, Bandung, Solo Raya, Surabaya Malang raya, ada 7-8 nah itu bgitu kita lalukan dan jika ada positif langsung karantina sehingga tingkat memburuk bisa diperkecil," kata dia.
Advertisement
Akan Berlaku hingga 25 Juli 2021
Luhut memastikan, PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun, apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pemerintah akan mempertimbangkan kembali relaksasi.
"PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," rinci Luhut.
Sebut Kasus Covid-19 Sejumlah Daerah Mulai Turun
Luhut mengungkap, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, penurunan sudah terjadi di sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Tadi siang kita lihat, rapat bersama, bor banyak yang mulai turun. Seperti DKI dan Jawa Barat juga sudah turun dan ada jg yg sudah turun ke level 2, tapi kita tidak mau buru-buru, biar kita lihat lima ke depan," Luhut menandasi.
(Deni Koesnaedi)
Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Advertisement