Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satgas Pembelajaran Internal nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menjadi salah satu dari enam pegawai nonaktif KPK yang menolak ikut pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Menurut Hotman, dia enggan ikut diklat yang dilaksanakan di Universitas Pertahanan (Unhan) Bogor lantaran tidak ada dasar hukumnya.
Advertisement
"Pelatihan ini disebut sebagai bagian dari proses alih status tapi dasar hukum dalam proses alih status di PP 41/2020 hanya dikenal pelatihan orientasi ASN, tidak dikenal pelatihan bela negara, dan pelatihan orientasi ASN dilakukan setelah penetapan dan pelantikan jadi ASN. Terus apa dasar hukum dari pelatihan ini?," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Alasan kedua, dia dan lima pegawai KPK lainnya enggan mengikuti diklat tersebut lantaran keinginan para pegawai nonaktif sejak awal tak diindahkan pimpinan KPK. Para pegawai nonaktif meminta hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Alasan ketiga, menurut Hotman diklat ini bisa saja dilakukan namun harus sebagai bagian dari peningkatan kompetensi, bukan bagian dari proses seleksi alih status menjadi ASN.
"Di mana karena proses seleksi inilah kami melakukan gugatan kepada Ombudsman, KomnasHAM dan akan ke Pengadilan TUN, dalam waktu dekat ini," kata dia.
Selain itu, diklat bela negara dan wawasan kebangsaan ini terdapat syarat yang tak masuk akal. Syaratnya yakni bersedia diberhentikan jika dalam proses pelatihan tak lulus.
"Ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar. Padahal saat TWK pun kita sama sekali tidak diberi informasi secara utuh, bahkan kami merasa cenderung dibohongi. Karena dibohongi ini lah kami melaporkan Ketua KPK ke Dewas," kata dia.
Hotman menyatakan, dirinya dan pegawai nonaktif lainnya menginginkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN didasarkan atas asas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan pada hak asasi serta prinsip prinsip good governance," kata dia.
Berikut enam pegawai KPK yang menolak mengikuti program diklat bela negara. Nama enam pegawai ini dibenarkan Hotman Tambunan.
1. Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama
3. Ita Khoiriyah (Tata), Spesialis Hubungan Masyarakat Muda
4. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda
5. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda
6. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pegawai Ikut Bela Negara
Sedangkan 18 pegawai yang mengikuti diklat bela negara yakni
1. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama
2. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya
3. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya
4. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya
5. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda
6. Hasan, Penyidik Muda
7. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda
8. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda
9. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda
10. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda
11. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda
12. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda
13. Tohir Isnaeni, Data Entry
14. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
15. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
16. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung
17. Aditya Pratama, Pengamanan KPK
18. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK
Advertisement