Tina Toon PDIP Tolak Usulan Sanksi Pidana dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta

Tina Toon menilai, sanksi pidana tidak tepat diberlakukan saat masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jul 2021, 22:42 WIB
Artis Tina Toon saat konferensi pers terkait perayaan 90 tahun Sumpah Pemuda, Jakarta, Selasa (23/10). Perayaan 90 tahun peringatan Sumpah Pemuda akan dilaksanakan Minggu (28/10/2018) di JIExpo Kemayoran, Jakarta . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon menolak usulan penerapan sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Tina Toon menilai, sanksi pidana tidak tepat diberlakukan saat masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak, karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita," kata Tina saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, permasalahan ekonomi seringkali menjadi alasan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di masyarakat. Sebab masyarakat memilih bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat pandemi.

Karena hal itu, politikus muda PDIP ini meminta agar pemberian sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 dapat dikaji kembali.

"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang. Misal tidak memakai masker, dan lain-lain," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Pakai Masker Dipidana 3 Bulan Kurungan

Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19. Revisi ini memut pasal pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan revisi untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes.

“Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” kata Ariza dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).

Dalam revisi Perda, salah satunya berisi sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda bagi warga DKI yang tidak memakai masker.


Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya