Cek 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap Bogor Selama PPKM Level 4

Ganjil genap di Kota Bogor efektif berlaku mulai Jumat-Minggu, 23-25 Juli 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jul 2021, 05:25 WIB
Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap setiap akhir pekan untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan ganjil genap selama periode PPKM Level 4. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Satgas Covid-19 bersama kepolisian menyiapkan 17 titik penyekatan atau check point. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 17 titik penyekatan itu tersebar di dalam kota dan batas kota. Tujuannya untuk mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Bogor selama pelaksanaan PPKM Level 4.

Seperti dilansir Antara, 17 lokasi penyekatan ganjil genap Kota Bogor tersebut adalah simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom.

Selanjutnya simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran, simpang Salabenda, simpang Ciawi, simpang Dramaga, simpang Yasmin, dan simpang Brimob Kedunghalang.

Menurut Susatyo, ganjil-genap bagi kendaraan bermotor efektif berlaku pada Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Kebijakan ini diambil untuk menekan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor yang masih tinggi.

"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Beda Ganjil Genap dan Penyekatan Saat PPKM Darurat

Kawasan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial seperti saat PPKM Darurat, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat.

"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sana," katanya.

Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kenadraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online.


Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya