Liputan6.com, Depok - Kota Depok mengendalikan mobilitas dengan menyiagakan sejumlah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang efektif berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Selama dua hari pelaksanaan PPKM Level 4, tercatat ada 1.204 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Depok mengarah ke Jakarta yang diputar balik oleh petugas gabungan lantaran tidak memiliki persyaratan yang ditentukan.
Advertisement
“Penyekatan dilanjutkan mulai dari 21 Juli hingga 25 Juli nanti,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra, Jumat (23/7/2021).
Dia menjelaskan, pengendara yang ingin melintas di lokasi penyekatan wajib menunjukan persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun id card bagi tenaga kesehatan.
Namun apabila tidak dapat menunjukan persyaratan tersebut, petugas akan memutar balik kendaraan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
“Kita putar balik dan tercatat sebanyak 899 kendaraan bermotor dan 305 kendaraan roda empat atau lebih selama dua hari pemberlakukan PPKM level empat,” terang Andi.
Andi mengungkapkan, 899 sepeda motor yang diputar balik meliputi lokasi penyekatan Jalan Raya Bogor-Jakarta sebanyak 505 kendaraan, serta Jalan Raya Ciputat-Parung sebanyak 394 kendaraan.
Untuk penyekatan kendaraan roda empat di Jalan Raya Bogor-Jakarta tidak dilengkapi dokumen sebanyak 105 kendaraan dan angkutan barang 20 kendaraan.
“Untuk di lokasi penyekatan Jalan Raya Ciputat-Parung kendaraan roda empat sebanyak 158 kendaraan dan angkutan barang sebanyak 22 kendaraan,” ucap Andi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Personel Ditambah
Andi menuturkan, penyekatan PPKM Level 4 telah dilakukan penambahan jumlah petugas di lapangan. Sebelumnya petugas yang berada di lokasi penyekatan ada 75 anggota, namun jumlah tersebut ditambah menjadi 150 anggota.
“Bahkan terjadi penurunan warga yang diputar balik, selama PPKM Darurat 75 persen warga di putar balik, namun pada PPKM level empat jumlahnya menjadi 50 persen karena warga sudah mengerti kebijakan persyaratan di lokasi penyekatan,” terang Andi.
Advertisement