Pembatasan TKA Masuk Indonesia Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Selama PPKM seharusnya dilarang orang keluar dan masuk Indonesia baik WNI dan WNA sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 bisa maksimal.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jul 2021, 14:04 WIB
Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan barang bawaan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelarangan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia selama Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak akan berjalan efektif. Hal tersebut karena masih ada pengecualian-pengecualian dalam aturan tersebut.

“Itu tidak akan efektif kalau ada pengecualian-pengecualian, karena Indonesia itu kondisinya extraordinary, dimana tidak bisa ada pengecualian-pengecualian,” kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kepada Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya di masa darurat pandemi covid-19, seharusnya tidak ada pengecualian-pengecualian. Dia menyarankan agar Pemerintah benar-benar menutup akses masuk dari segala pintu bagi orang asing agar tidak masuk ke Indonesia selama PPKM ini.

Hal itu juga berlaku untuk WNI yang datang dari luar negeri. Selama masih ada pengecualian keluar masuk ke Indonesia maka permasalahan pandemi covid-19 tidak akan cepat terselesaikan.

“Tidak efektif kalau ada WNI yang masuk ke Indonesia, meski darurat pun dari luar negeri masuk harus dilarang apapun alasannya. Selama PPKM ini dilarang orang keluar masuk baik WNI dan WNA, justru yang membawa malapetaka virus covid-19 varian baru ini adalah WNA dan WNI yang dari luar negeri,” tegasnya.

Pengecualian yang dimaksud itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memegang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Lanjut, Trubus menilai Pemerintah masih setengah hati dalam menerapkan kebijakan, lantaran masih ada kepentingan-kepentingan menyangkut persoalan ekonomi.

“Pemerintah ini kelihatannya setengah hati, kayak yang ngasih tapi tidak ikhlas. Saya lihat masih ada kepentingan-kepentingan kemudian persoalan ekonomi masih dipertimbangkan. Pemerintah harus menutup semua selama PPKM ini tanpa pengecualian,” tegasnya.

Jika tidak begitu, kata Trubus menjelaskan dilihat dari teori cost and benefit, Indonesia hanya mendapat keuntungan yang sedikit dengan adanya pengecualian tersebut.

“Dampaknya menurut teori cost and benefit, dari sisi itu benefit yang didapat kecil dari pengecualian itu. Tapi cost yang harus diterima jadi lebih mahal karena virus covid-19 nya merajalela, ini saja kita tidak bisa menangani. Bahkan covid-19 varian awal saja kita sudah keteteran,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia

Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. "Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly seperti dilansir Antara, Rabu (21/7/2021).

Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Kendati ada pengecualian dalam Permenkumham, bahwa orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga tetap harus mendapatkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya