Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta kepada para komunitas ojek online alias ojol, pedagang kaki lima, mahasiswa dan aliansi masyarakat untuk tidak menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COvid-19. Hal ini terkait ajakan unjuk rasa pada Sabtu 24 Juli 2021, untuk menolak perpanjangan PPKM Darurat.
"Silakan kalau mau menyampaikan pendapat datang ke Polda Metro akan kita terima. Secara bijak untuk kita bisa hindari kerumunan supaya jangan jadi klaster lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).
Advertisement
Yusri mengingatkan, kepada siapa pun yang ingin unjuk rasauntuk tidak egois dan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Dia meminta kepada mereka untuk melihat kapasitas rumah sakit dan sulitnya tanah kuburan untuk menolong nyawa para pasien Covid-19.
"Lihat, rumah sakit kuburan sudah penuh. Apa mau diperpanjang lagi PPKM ini. Sementara masyarakat mengharapkan supaya bisa relaksasi," kata Yusri.
Melalui selebaran yang dilihat Liputan6.com, aksi unjuk rasa pada Sabtu 24 Juli 2021 bertajuk Jokowi End Game. Aksi turun ke jalan ini disebut akan menghelat long march mulai dari Glodok sampai di titik kumpul Istana Negara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Ditindak Bila Ganggu Ketertiban Umum
Polri meminta masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi ajakan aksi unjuk rasa pada 24 Juli 2021 yang ramai di sosial media. Jangan sampai ikut terlibat pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, imbauan bijak dalam unjuk rasa lantaran saat ini jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak. Demonstrasi pun dapat menjadi salah satu kegiatan yang malah memperburuk situasi pandemi.
"Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Menurut Argo, penyampaian aspirasi di masa pandemi dapat dilakukan secara online. Baik lewat forum diskusi atau pun dialog bersama.
"Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online," ujar Argo mengenai ajakan unjuk rasa.
Argo menegaskan, Polri akan bertindak sesuai aturan yang berlaku terhadap segala kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk apabila aksi unjuk rasa tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum, ya kami amankan," Argo menandaskan.
Advertisement