Masa Berlaku SIM Habis saat PPKM Darurat dan Level 4, Polisi Beri Dispensasi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Jul 2021, 19:00 WIB
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penularan virus Corona Covid-19 masih cukup tinggi di Indonesia. Bahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diperpanjang, hingga 25 Juli 2021 dengan penambahan istilah level 4 di kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat disarankan untuk tetap mengurangi kegiatan di luar dan bekerja dari rumah. Selain itu, pengurusan segala dokumen juga harus ditunda, dan salah satunya ada melakukan perpanjangan SIM.

Lalu, bagaimana dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam masa PPKM darurat dan level 4 ini?

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan.

"Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (22/7/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, meskipun masa berlaku sudah habis, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru, namun cukup dengan mekanisme perpanjangan.

"Ya selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru," tandasnya.


Syarat dan Tarif

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel

3. Jakarta Barat : Mall Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.


Infografis Krisis Pasokan Oksigen saat Lonjakan Kasus Covid-19

Infografis Krisis Pasokan Oksigen saat Lonjakan Kasus Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya