Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly memperluas pembatasan terhadap warga negara asing alias WNA yang boleh masuk wilayah Indonesia. Terutama, melarang pekerja asing.
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Rincinya, mengatur pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Baca Juga
Advertisement
Permenkumham ini berlaku pada Rabu 21 Juli 2021 dengan 2 hari masa tenggang untuk sosialisasi dan koordinasi. Namun, ada 5 kategori WNA yang masuk daftar pengecualian.
Apa saja kategori WNA yang masih bisa masuk wilayah Indonesia? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis Pekerja Asing Dilarang Masuk Wilayah Indonesia
Advertisement