Liputan6.com, Manado - Satgas Gakkum Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Tomohon kembali mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin, Kamis (22/07/2021).
Barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 162 liter tersebut didapat dari pria berinisial JRT, warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Saat dilakukan pemeriksaan, JRT tidak dapat menunjukkan surat izin terkait kepemilikan miras yang ditampung di rumahnya itu.
Kabagops Polres Tomohon Kompol Temmy Toni selaku Karendalops Pekat Samrat 2021 mengatakan, miras Cap Tikus tersebut didapat oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Pekat. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.
“Polres Tomohon dan jajaran terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas miras, perjudian, kejahatan jalanan, premanisme, senjata tajam, balap liar, pelanggaran lalu lintas termasuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujar Toni di Mapolres Tomohon.