Pengusaha Mal: Bantuan Subsidi Gaji Pemerintah Kurang, Pekerja Tetap Dirumahkan

Pengusaha mal menilai program bantuan subsidi gaji yang dicanangkan pemerintah masih sangat kurang

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Jul 2021, 11:30 WIB
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menilai program bantuan subsidi gaji yang dicanangkan pemerintah masih sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha mal.

Sebab menurut perhitungannya, subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu hanya bisa membayar sekitar 14 persen untuk pekerja dengan maksimal upah Rp 3,5 juta per bulan.

"Pusat perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50 persen karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021).

Namun, dia menambahkan, permintaan tersebut masih sebatas usulan, karena pemerintah belum membuka pembicaraan soal bantuan subsidi gaji dengan pengusaha mal.

Alphon lantas menceritakan nasib pengelola mal yang mempekerjakan total 280 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang diperpanjang, sekitar 30 persen pegawai mal potensi kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saat ini semua pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan saja sambil berharap pemberlakuan PPKM dapat efektif sehingga tidak berkepanjangan," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Merumahkan Pegawai

Seorang pria berjalan di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tak tutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menindaki situasi ini, pengusaha mal disebutnya melakukan tiga tahapan kepada para pekerjanya. Pertama, merumahkan pegawai dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, dan terakhir melakukan PHK.

Menurut dia, ketiga tahapan tersebut sangat bergantung pada berapa lama penutupan usaha mal berlangsung. Alphon mengatakan, saat ini sebagian besar pekerja masih dalam tahap dirumahkan.

"PHK adalah opsi paling terakhir, dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah," pinta Alphon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya