Kasus Narkoba Jeff Smith Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik telah melimpahkan kasus narkoba yang menjerat Jeff Smith ke Kejaksaan

oleh Sapto Purnomo diperbarui 24 Jul 2021, 19:30 WIB
(Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Jeff Smith  memasuki babak baru. Saat ini berkas kasus pemilik nama lengkap  Mark Jeffrey Smith telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.

Bahkan bintang sinetron Insya Allah Surga Tingkat 2 juga telah menjadi tahanan Kejaksaan, yang sebelumnya menjadi tanggungan Polres Jakarta Barat.

"Oh iya sudah sudah (diserahkan ke Kejaksaan). Sudah tahap 2 statusnya kini tahanan penuntut umum," ujar Kasi Intel Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi Sabtu (24/7/2021).


Pekan Lalu

Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Dijelaskan Edwin, berkas-berkas kasus Jeff Smith diserahkan sejak pekan lalu. Meski statusnya menjadi tahanan Kejaksaan, namun Jeff Smith masih berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah seminggu (yang lalu dilimpahkan). Pasal sebagaimana dalam berkas perkara," ucap Edwin.


Persidangan

Pesinetron Jeff Smith dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 15 April 2021 dengan barang bukti satu plastik klip berisi ganja 0,52 gram di dalam mobilnya. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Untuk kapan kasus narkoba Jeff Smith akan disidangkan, Edwin masih belum mengetahui. Sebab pihaknya masih belum melimpahkannya ke pengadilan.

"Kita masih harus melimpahkan (berkas) dulu baru penetapan hari sidang,” ujarnya


Penangkapan

Pesinetron Jeff Smith saat akan dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Diketahui Jeff Smith diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak sendiri, Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D di dalam mobil.

Dalam peanngkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Jeff Smith. Saat menjalani pemeriksaan test urine hasilnya juga menyatakan dirinya positif ganja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya