Liputan6.com, Banjarnegara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggelar razia ke sejumlah hotel dan rumah kos di wilayah kota, Jumat malam (23/4/2021). Di antara belasan orang yang terjaring razia, ada ASN yang tertangkap basah sedang asyik indehoy dengan pasangan di luar nikah.
Sugeng Supriyadi, penyidik PNS yang ikut pada razia tersebut membenarkan ada ASN yang turut terciduk. Namun Sugeng enggan memberikan keterangan perihal identitas ASN yang terjaring razia.
Baca Juga
Advertisement
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terjaring razia. Ia juga menegaskan akan terus menggiatkan razia rumah kos dan hotel untuk menegakkan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
“Bagi pelanggar, tak segan-segan akan kami beri pembinaan hingga sanksi tegas, apalagi jika yang bersangkutan adalah ASN,” katanya saat memantau pendataan orang-orang yang terjaring razia di kantor Satpol PP.
Hotel dan rumah kos yang mejadi sasaran razia antara lain yang terindikasi melanggar perda perizinan dan menyalahgunakan fungsinya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Penyalahgunaan Kamar Hotel dan Indekos
Hotel dan rumah kos yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan menginap justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan asusila. Informasi ihwal penyalahgunaan fungsi rumah kos dan hotel ini sampai ke Satpol PP melalui aduan masyarakat.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah lima rumah kos yang ada di kelurahan Semampir, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kelurahan Semarang, dan Kelurahan Sokanandi,” kata Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Sekretarisnya, Purwanto.
Dalam razia itu, petugas menemukan delapan pasangan di luar nikah dan satu orang yang sedang menunggu teman kencan. Petugas kemudian membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan.
“Semua pelanggar kita data dan kita berikan pembinaan, yang terjaring kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Purwanto.
Advertisement