Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog Universitas Jenderal Soedirman, dr Yudhi Wibowo mengatakan, PPKM bisa saja dilonggarkan dengan catatan pemerintah bisa menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Menurut dia, ini bisa membuat ekonomi berjalan. "Penindakan tegas bagi yang melanggar prokes. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan akselerasi vaksin," kata Yudhi saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
Meski demikian, berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini Indonesia belum bisa melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat.
Menurutnya, relaksasi PPKM baru bisa dilakukan bila temukan kasus positif di bawah 10 ribu kasus per hari.
"Secara data sampai dengan tanggal kemarin itu belum ada penurunan kasus dan kematian yang signifikan. Yang paling penting sebenarnya adalah implementasi kebijakan yang konsisten dan tegas. Ini penyebab masalah kenapa dengan berbagai kebijakan, hasilnya tetap belum efektif," ungkap Yudhi.
Namun, jika memang opsi relaksasi PPKM akhirnya dipilih, selain memberikan tindakan tegas, pemerintah tetap membantu masyarakat bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
"Karena dilarang pun dilanggar dan terkesan tidak ada tindakan tegas. Sekarang dilonggarkan tapi ada tindakan tegas bagi yang melanggar," kata Yudhi.
Dia pun menuturkan, tindakan tegas ini diperlukan. "Rasa takut diperlukan untuk disiplin dan kebaikan," tutur Yudhi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rencana Pelonggaran
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana merelaksasi aturan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Keputusan itu akan diambil jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," kata Jokowi saat jumpa pers daring, Selasa (20/7/2021).
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tuturnya menambahkan.
Advertisement