Pemerintah Rapat Perpanjangan PPKM pada Minggu 25 Juli 2021 Sore Ini

Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali terus mengagendakan rapat untuk membahas perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2021, 15:35 WIB
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Pusat yang terdiri dari beberapa kementerian bersama dengan pemerintah daerah akan kembali berkumpul pada Minggu 25 juli 2021 sore ini untuk membahas kebijakan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam rapat ini akan mengevaluasi efektivitas PPKM dan apakah perlu diperpanjang atau tidak.

"Nanti kita akan rapat jam 4 (16.00 WIB) untuk menentukan diperpanjang atau tidak," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dalam diskusi Peranan Perbankan dalam Memajukan UMKM, Minggu (25/7/2021).

Langkah penanganan penyebaran virus Covid-19 terutama varian delta dengan kebijakan PPKM ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.

Hal tersebut terbukti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa dan Bali dengan terus mengagendakan rapat.

Dalam satu hari rapat bisa mencapai tiga kali. "Kami (kepala daerah) sekarang sudah menjadi stafnya menko marves, karena sekali rapatnya tiga kali persis minum obat," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Belum Bisa Dilonggarkan

Suasan pertokoan yang tutup di kawasan Little Tokyo, Blok M, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (Liputan6.comn/Faizal Fanani)

PPKM belum bisa dilonggarkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Epidemiolog Universitas Jenderal Soedirman, dr Yudhi Wibowo. Pelonggaran PPKM bisa dilakukan jika pemerintah menindak tegas pelanggar protokol kesehatan

"Penindakan tegas bagi yang melanggar prokes. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan akselerasi vaksin," kata Yudhi saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (25/7/2021).

namun berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia belum bisa melonggarkan PPKM. Relaksasi PPKM baru bisa dilakukan bila temukan kasus positif di bawah 10 ribu kasus per hari.

"Secara data sampai dengan tanggal kemarin itu belum ada penurunan kasus dan kematian yang signifikan. Yang paling penting sebenarnya adalah implementasi kebijakan yang konsisten dan tegas. Ini penyebab masalah kenapa dengan berbagai kebijakan, hasilnya tetap belum efektif," ungkap Yudhi.

Namun, jika memang opsi relaksasi PPKM akhirnya dipilih, selain memberikan tindakan tegas, pemerintah tetap membantu masyarakat bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

 


Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya