Balada Surat PCR Palsu di Bandara Juwata Tarakan

Sat reskirim Polres Tarakan berhasil mengungkap sindikat peredaran surat perjalanan dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu, yang kerapa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan ke luar kota

oleh Abelda RN diperbarui 26 Jul 2021, 00:00 WIB
Jumpa press kasus pemalsuan surat di Polres Tarakan. Foto istimewa

Liputan6.com, Tarakan - Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap sindikat peredaran surat perjalanan dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu, yang kerap digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan ke luar kota.

Kasus ini, berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 05.40 Wita dengan mengamankan 3 pelaku yakni FR, MA dan HR.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan, yakni HR merupakan oknum petugas Avsec di Bandara Juwata Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, sindikat peredaran Swab PCR palsu ini terungkap setelah petugas Sat Reskrim Polres berhasil menangkap tangan FR yang hendak memberikan 3 lembar surat perjalanan dan hasil Swab PCR palsu kepada 3 calon penumpang di Bandara Juwata Tarakan.

"Sebelumnya, kami memang sudah menerima laporan adanya dugaan peredaran surat perjalanan dan Swab PCR palsu, dari laporan itu anggota selanjutnya melakukan penyidikan di Bandara Juwata Tarakan," jelas Fillol, Minggu (25/7/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Penangkapan Tersangka

Pelaku diamankan di Polres Tarakan Kaltara. Foto istimewa

Setelah mengamankan FR, Fillol menerangkan, anggota langsung melakukan pengembangan dan memeriksa 3 calon penumpang, yang menerima surat perjalan dan Swab PCR palsu dari FR. Dari hasil pengembangkan itu terungkap, bahwa FR tidak bekerja sendiri dan dibantu oknum petugas Avsec.

"Jadi sindikat ini berbagi peran, FR tugasnya sebagai calo dan mengantarkan print out surat perjalanan dan Swab PCR palsu kepada pemesannya," terangnya.

"Sedangkan dari hasil pemeriksaan ketiga calon penumpang yang menerima surat Swab PCR palsu itu, juga mengakui tidak ada melakukan tes PCR secara fisik di rumah sakit yang ada di Tarakan," tambah Fillol.

Lanjut Fillol, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota terhadap FR, diketahui yang membuat surat Swab PCR palsu adalah MA. Sedangkan oknum Avsec Bandara Juwata Tarakan yaitu HR bertugas membuat surat dokumen perjalanan palsu, dengan menggunakan nama perusahaan fiktif.

"Semuanya dibuat di rumah pelaku masing-masing, bahkan untuk membuat surat palsu itu baik MA dan HR telah menyiapkan stempelnya, sedangkan surat Swab PCR palsu MA diduga mencatut nama salah satu rumah sakit di Tarakan dan memalsukan tanda tangan petugasnya," tegas Fillol.


Tarif Surat PCR Palsu

Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes swab PCR massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa (5/1/2021). Puskesmas Pancoran Mas melakukan tes Swab PCR kepada warga yang pernah memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kapolres menuturkan, untuk bisa mendapatkan surat perjalanan dan Swab PCR palsu ini, dari pengakuan FR biasanya calon penumpang pesawat yang mencari langsung ke Bandara Juwata Tarakan. Hal ini dikarenakan, untuk melakukan tes Swab PCR di Tarakan sebagai syarat dokumen perjalanan masih terbatas.

Sindikat ini mematok harga untuk satu lembar surat Swab PCR palsu seharga Rp1,5 juta. Sementara itu, untuk surat perjalanan palsu dari perusahaan fiktif dipatok dengan harga Rp150 ribu.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan sudah berapa banyak surat perjalanan dan Swab PCR palsu yang dijualnya, namun dari pengakuan para pelakunya bisnis ilegal ini belum lama dilakoninya," tutur perwira melati 2 itu.

Selain mengamankan para pelakunya, Fillol mengungkapkan, petugas Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop, komputer, 2 unit printer, 4 buah cap stempel, buku rekening dan kartu ATM, bukti transfer bank, Hp serta uang tunai Rp7.691.000.

"Kami juga sudah menyita 3 lembar surat hasil Swab PCR dan satu surat perjalanan palsu, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penahanan dan terancam pasal 263 ayat 2 KUHPidana atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya