Liputan6.com, Bandung - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Dampak selama PPKM darurat, kegiatan di mal dibatasi, hanya makanan dan apotek yang boleh beroperasi. Para pelaku usaha pusat pun meluapkan keluh kesahnya selama PPKM diberlakukan.
"Kondisi nyata para pedagang sekarang dalam kondisi kritis. Denyut ekonomi para pedagang Bandung tidak ada sama sekali," kata Koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung Ari yang juga pedagang Pasar ITC Bandung, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Hal senada juga diungkapkan pelaku usaha di Pasar Baru Bandung, Hisar Sitompul. Hisar mengatakan, selain memenuhi kebutuhan keluarga, dia juga tetap dibebani pembayaran belasan karyawan hingga service charge.
"Kami menunggu kebijakan dari pemerintah kota dan perumda pasar, beri kami keselamatan untuk menjalankan usaha di tengah pandemi ini. Negara harus memberikan keadilan dan mendengarkan jeritan hati kami," ujarnya.
Belum adanya solusi bagi pusat-pusat perbelanjaan, para pelaku usaha di mal pun mengancam akan mulai berjualan di pinggir jalan mulai Senin (26/7/2021). Keputusan berjualan di pinggir jalan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama perwakilan pedagang dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Pendapatan Terus Merosot
Menurut Ari, pendapatan para pedagang di pusat perbelanjaan terus merosot sehingga membuat dirinya bersama pegawai lain harus menyusun strategi untuk menggaet pembeli di masa PPKM ini.
“Ini tidak hanya menyangkut pedagang, tetapi juga karyawan dan sektor lainnya yang berhubungan. Kami mewakili pedagang di Bandung menyatakan sikap berdasarkan pertemuan kemarin sepakat untuk berdagang kembali tanggal 26 Juli dengan prokes 5M yang ketat,” ujar Ari.
Ari menambahkan, sikap para pedagang ini pun akan segera dilayangkan kepada pemerintah di tingkat kota hingga pusat. Pihaknya bersikeras akan kembali berjualan di pinggir jalan seperti halnya pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, pelaku usaha di pusat perbelanjaan kerap luput dari perhatian pemerintah. Padahal, persoalan yang dihadapi oleh mereka cukup besar, mulai dari harus membiayai karyawan, membayar uang sewa lapak, listrik dan tagihan yang lainnya.
"Kami berharap PPKM ini tidak berlaku diskriminatif terhadap para pedagang di pasar formal. Padahal, kami juga turut berkontribusi untuk ekonomi daerah lewat pajak yang kami bayarkan," ujarnya.
Perlu diketahui, sebanyak 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) menerapkan PPKM Level 4 yang dimulai dari 21-25 Juli 2021. Setelah itu, rencananya akan diberlakukan aturan PPKM proporsional.
Advertisement