Liputan6.com, Jakarta Satpol PP bersama TNI dan Polri membubarkan sebuah hajatan yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun acara hajatan digelar di Jalan Layur, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jaktim, Minggu (25/7/2021). Diketahui DKI sedang menjalani PPKM Level 4.
Advertisement
"PPKM masih berlangsung, mereka menyelenggarakan resepsi pernikahan. Makanya kami tiga pilar melaksanakan pembubaran," kata Wakapolsek Pulogadung AKP Pengky Sukmawan dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021).
Pengky menyampaikan resepsi pernikahan menjadi salah satu kegiatan yang tidak dizinkan selama masa PPKM berlaku. Menurut dia, akad nikah pun dilakukan di KUA setempat.
"Sementara resepsi pernikahan ditiadakan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panitia Ditegur
Terkait hal ini, Pengky menyebut panitia penyelanggar pun telah diberikan sanksi berupa teguran.
"Diberikan teguran tertulis oleh pak Kasatpol PP Kelurahan Jati," ucap dia.
Pembubaran pesta pernikahan diabadikan oleh salah satu petugas Satpol PP. Rekaman video diunggah oleh salah satu akun di media sosial.
Terlihat dalam rekaman, petugas Satpol PP, TNI dan Polri mendatangi sebuah pemukiman warga yang sedang mengelar pesta. Mereka masuk ke dalam dan meminta agar kegiatan dihentikan. Tak selang lama, beberapa orang mengangkut properti yang ada di dalamnya.
Advertisement