Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4). perpanjangan ini mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini terdapat beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Advertisement
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM level 4 ini, pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB," jelas dia dalam konferensi pers, Miggu (25/7/2021).
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis dizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 pada perpanjangan PPKM level 4.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Warung Makan
Kemudian untuk warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00. Adapun maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai jam buka tersebut akan dilakukan oleh Pemda," tutupnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement