Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menurut dia, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda.
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
Adapun aturan itu, kata dia, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," ungkap Jokowi.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diperpanjang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Adapun ini diberlakukan selama delapan hari ke depan.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Menurut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Advertisement