Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa PPKM level 3 dan 4 diperpanjang dan mulai diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di seluruh Jawa-Bali.
“Sesuai dengan pengumuman dari bapak Presiden mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 021 akan diberlakukan PPKM level 4 untuk kabupaten kota yang memiliki assessment WHO level 4 dan level 3 untuk Kota kabupaten yang memiliki assessment WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).
Advertisement
Luhut menjelaskan, pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu, indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi Sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi Barometer kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut penyesuaian terhadap PPKM yang akan diberlakukan tanggal 26 Juli besok sehingga 2 Agustus 2021, adalah sebagai berikut rinciannya:
Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 3 sore waktu setempat.
“Dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda dan kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” tegasnya.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
“Saya mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur dan kami sudah briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur,” tegasnya dalam konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM level 3 dan 4 tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Warung Makan dan Transportasi Umum
Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan kita sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Kami sarankan selama makan tidak Kalau tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi yang banyak berkomunikasi,” imbuhnya.
Keempat, transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol secara ketat.
“Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKN level 4 di jawa-bali. Untuk PPKM yang level 3 kan diterapkan di 33 ibukota di Jawa kabupaten kota di Jawa Bali,” pungkasnya.
Advertisement